Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu terhadap Partai Prima.
Bawaslu pun memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan terhadap Partai Prima sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Baca Juga
"Memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan Partai Prima," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat membacakan putusan Sidang Putusan Laporan Nomor 001/LP/Adm/Bwsl/00.00/III/2023 di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta, Senin (20/3/2023), dikutip dari Antara.
Advertisement
Bagja pun menyampaikan Partai Prima dapat menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan vermin berdasarkan Berita Acara tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi sebelum Perbaikan Menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses Sipol bagi Prima oleh KPU RI.
Sebelumnya, usai mengajukan gugatan sengketa proses pemilu kepada Bawaslu RI pada 4 November 2022, Partai Prima kembali melaporkan KPU ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang menyebabkan Prima tidak lolos tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Laporan ke Bawaslu itu didaftarkan atas nama Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Prima Dominggus Oktavianus sebagai pelapor.
Putusan PN Jakpus Jadi Bukti
Partai Prima menjadikan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang dibacakan pada Kamis (2/3) sebagai salah satu hal yang menunjukkan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU itu.
Setelah KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima, Bawaslu memerintahkan pula KPU untuk menerbitkan berita acara terkait dengan rekapitulasi hasil verifikasi tersebut.
"Berikutnya, memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk menerbitkan Keputusan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyerahan Dokumen Persyaratan Perbaikan Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini," kata Bagja.
Advertisement